Penundaan pembayaran proyek pemerintah dengan dalih audit BPK mencederai iklim usaha dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Praktik ini, yang sering muncul di penghujung tahun, merupakan bentuk wanprestasi negara yang dibalut seolah-olah demi prinsip kehati-hatian.
Hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa bersifat kontraktual-perdata, tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Berdasarkan instrumen hukum tersebut, pembayaran adalah kewajiban yang lahir seketika setelah prestasi pekerjaan dipenuhi 100%.
Menjadikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai syarat pembayaran adalah kekeliruan hierarki prosedur yang fatal.
Audit oleh lembaga eksternal bersifat post-audit, dilakukan untuk menilai pertanggungjawaban laporan keuangan secara makro setelah fakta hukum terjadi.
Sebaliknya, pembayaran tagihan didasarkan pada pre-audit atau verifikasi internal oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tidak ada satu pun klausul dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memberikan legitimasi bagi KPA atau PPK untuk menyandera hak bayar penyedia atas dasar pemeriksaan eksternal yang belum terjadwal.
Secara legal, penundaan pembayaran tanpa dasar hukum yang termaktub dalam kontrak dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi.
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 secara eksplisit memberikan perlindungan kepada penyedia.
“Keterlambatan dalam pembayaran atas tagihan dapat dikenakan denda yang pembebanannya pada anggaran satuan kerja berkenaan,” bunyi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Artinya, pejabat yang menggunakan alibi audit untuk menunda pembayaran justru menciptakan risiko hukum baru berupa beban bunga atau denda yang harus ditanggung oleh kas negara.
Hal ini, jika diakumulasi, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara akibat kelalaian administratif.
Pemerintah telah memitigasi risiko tutup buku akhir tahun melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan yang Belum Selesai pada Akhir Tahun Anggaran.
Dengan adanya instrumen Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), tidak ada alasan teknis bagi penyedia untuk tidak dibayar selama jaminan dan administrasi telah terpenuhi.
Mengabaikan mekanisme ini dan memilih dalih “menunggu audit” adalah bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.
Perlu ditegaskan bahwa audit BPK bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan, bukan untuk menjadi validator operasional atas setiap kontrak individu sebelum dana dicairkan.
Memaksa auditor menjadi penentu pembayaran berarti menggeser tanggung jawab manajerial PPK kepada auditor.
Hal ini merusak independensi lembaga pemeriksa dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang bergantung pada perputaran arus kas untuk membayar upah buruh dan vendor material.
Alibi pemeriksaan BPK atau BPKP untuk menunda pembayaran adalah sebuah cacat hukum (juridisch defect).
Negara tidak boleh menggunakan instrumen pengawasan sebagai tameng untuk lari dari kewajiban kontraktualnya.
Jika pekerjaan telah tuntas dan Berita Acara Serah Terima (BAST) telah ditandatangani, maka kewajiban moral dan legal pemerintah adalah membayar.
Profesionalisme birokrasi tidak diukur dari seberapa ketat mereka menahan hak orang lain, melainkan dari seberapa patuh mereka pada kontrak yang mereka tanda tangani sendiri.
Sudah saatnya praktik penyanderaan ekonomi bermodus audit ini dihentikan demi menjaga integritas sistem pengadaan nasional.











