Di balik konflik aksi protes, kebijakan pengelolaan sampah Kota Bengkulu sebenarnya justru telah memberikan penghidupan bagi ratusan orang para pengangkut sampah.
Langkah hukum Pemkot Bengkulu pasca-aksi pembuangan sampah di halaman Kantor Walikota, Selasa (27/1/26), merupakan upaya menjaga regulasi di tengah kemudahan yang tanpa disadari telah dinikmati oleh para pengangkut sampah.
Kebijakan pengelolaan sampah Kota Bengkulu dengan menghapus tersedianya kontainer-kontainer sampah, telah membuka peluang pendapatan bagi sopir swasta dan LPM dengan memungut sampah dari rumah ke rumah warga.
Jika kontainer kembali disebar masif, tentunya akan mematikan mata pencarian pengangkut sampah mandiri karena warga akan memilih membuang sampah gratis.
Fakta lain yang tidak diketahui banyak orang, ternyata Pemkot Bengkulu selama ini tidak memungut retribusi pembuangan sampah ke TPA dari para sopir.
Kebijakan “nol rupiah” ini merupakan subsidi nyata pemerintah mendukung operasional pekerja kebersihan di lapangan.
Pemkot juga tidak menghindar, mereka tetap mengakui kendala teknis jalan TPA. Namun bagi mereka keleluasaan ekonomi dan subsidi semestinya harus dibarengi dengan kepatuhan aturan.
Pelaporan ke pihak berwajib dipandang sebagai penegakan ketertiban publik tanpa menghilangkan apresiasi atas peran ekonomi para sopir.
Walikota Bengkulu melalui tim hukumnya menyatakan, “Perhatian khusus terhadap kesejahteraan dan keberlangsungan usaha para sopir tetap menjadi prioritas.”
Akan tetapi, tindakan berlebihan di lingkungan pemerintahan tetap memiliki konsekuensi hukum demi menjaga marwah institusi negara.
Kini, Pemkot berharap pengangkut sampah tetap menjalankan usahanya tertib. Pemerintah juga mengupayakan solusi permanen perluasan TPA yang telah dijadwalkan terealisasi pada 2026 ini.











