Dugaan pelanggaran proyek air bersih di Bengkulu seakan memberi sinyal daerah ini butuh sosok tegas seperti Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang suka turun langsung cek lapangan, bukan sekadar ngonten di media sosial.
Seperti dua proyek infrastruktur air bersih yang sedang dikerjakan di Provinsi Bengkulu yang menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis di lapangan.
Situasi ini semakin menguatkan pandangan bahwa Bengkulu membutuhkan pengawasan proyek yang lebih tegas dan konsisten di tingkat daerah.
Di Jawa Barat, salah satu contoh pengawasan ketat muncul dari inspeksi lapangan yang dilakukan Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, KDM pernah menemukan dugaan kecurangan pada pemasangan U-ditch di salah satu proyek dariainase.
“Ia menginstruksikan pembongkaran seluruh unit yang tidak sesuai standar dan menegaskan bahwa kualitas pekerjaan tidak boleh dikurangi untuk mengejar keuntungan.”
Pendekatan tegas seperti itulah yang dinilai belum terlihat pada sejumlah proyek di Bengkulu.
Berdasarkan laporan Rejangtoday.com, proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Argamakmur di Bengkulu Utara oleh CV Quality Utama ditemukan dugaan sejumlah kejanggalan.
Penggalian pipa primer berdiameter 6 inci disebut hanya memiliki kedalaman sekitar 100 cm, bahkan kurang di beberapa titik.
Padahal, standar teknis mengharuskan kedalaman 110 cm dengan lebar 35 cm. Lebar galian di lapangan disebut hanya sekitar 20–30 cm.
Pekerjaan galian dan pemadatan juga dilakukan secara manual tanpa alat berat.
Selain itu, pemasangan pipa dilakukan tanpa menunggu opnam volume atau penggunaan pasir/tanah urug.
Ketika dikonfirmasi, PPTK kegiatan menyampaikan bahwa “pemasangan pipa memang tidak menggunakan pasir urug dan menyarankan penjelasan lebih lanjut di kantor pada hari kerja.”
Masih mengutip Rejangtoday.com, permasalahan serupa juga ditemukan pada proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (JD–SR) air bersih di Kabupaten Lebong.
Kontraktor pelaksana, CV Quality Utama dan PT Zuanova Karya Indonesia, disebut terlambat mengejar progres pekerjaan hingga 22,02% dan 30,38%.
Show Cause Meeting (SCM) 1 telah digelar pada 12 November 2025, dan kontraktor diberi waktu lima hari untuk percepatan serta perbaikan galian sesuai spesifikasi.
Namun, progres perbaikan di lapangan dinilai belum signifikan hingga batas waktu berakhir.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong menyatakan bahwa “pihak dinas akan menerbitkan SCM 2 dan menegaskan bahwa progres pekerjaan tidak akan diterima apabila kontraktor belum memperbaiki galian sesuai ketentuan.”
Temuan di Bengkulu Utara dan Lebong menunjukkan perlunya pengawasan lapangan yang lebih tegas.
Pengawasan tegas ini penting agar kontraktor menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Model pengawasan di Jawa Barat, sebagaimana diberitakan laman resmi Bapenda Jabar, dinilai dapat menjadi contoh menjaga kualitas pekerjaan.
Ini dilakukan melalui inspeksi langsung, penegakan standar, dan instruksi perbaikan cepat.
Dengan besarnya anggaran infrastruktur air bersih dari DAK maupun APBD, pengawasan lapangan menjadi kunci.
Ini penting agar pekerjaan tidak menyimpang dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.











