Lurah aktif di Kota Bengkulu kembali terciduk polisi. Bukan karena pungli atau penyalahgunaan wewenang meski itu pun bukan hal langka melainkan karena sabu.
Bukan pula hanya serpihan atau sisa isap. Tapi tiga paket sabu seberat lima gram, lengkap dengan alat hisap, dibawa saat jam kerja dan ditangkap di ruang publik, di kawasan wisata Pantai Panjang.
Yang membuat kasus ini mencoreng bukan cuma statusnya sebagai ASN.
Tapi fakta bahwa ia adalah residivis kasus ganja, pernah dipenjara pada 2011, pernah direhabilitasi, namun entah bagaimana bisa diangkat sebagai lurah.
Publik berhak bertanya, bagaimana mungkin seseorang yang pernah dihukum pidana narkoba bisa menduduki jabatan strategis?
Apakah Badan Kepegawaian Daerah tidak melakukan penelusuran rekam jejak?
Apakah Pemkot Bengkulu tidak punya sistem deteksi dini terhadap ASN berisiko?
Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah kebocoran dalam sistem.
Kelemahan dalam meritokrasi birokrasi yang seharusnya menjadi benteng utama reformasi pelayanan publik.
Dalam praktik hukum, lima gram sabu bukan jumlah kecil. Jika untuk pemakaian pribadi, itu cukup untuk 20 hingga 25 kali pakai.
Jumlah ini, ditambah fakta bahwa barang dibagi dalam tiga paket, membuat status pelaku bukan hanya pemakai biasa, tapi masuk zona rawan sebagai pengedar kecil.
Mungkin tidak ada timbangan digital, mungkin tidak ditemukan uang tunai.
Tapi seorang pejabat publik membawa sabu sebanyak itu saat jam dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika jabatan.
Pemerintah Kota Bengkulu tidak bisa bersembunyi di balik pernyataan “itu urusan kepolisian”. Ini soal wibawa birokrasi. Soal citra ASN.
Dan lebih luas lagi, soal rasa keadilan publik yang muak melihat pejabat bobrok tidak segera ditindak.
Wali Kota mestinya bukan hanya menyatakan keprihatinan, tapi menonaktifkan Lurah tersebut, memproses pemberhentian tidak hormat, dan membuka audit terhadap semua ASN dengan riwayat hukum yang pernah luput dari proses screening.
Kasus ini bisa jadi fenomena gunung es. Jika seorang residivis bisa menjabat, berapa banyak ASN yang “lolos” meski punya rekam jejak serupa?
Apakah ini satu-satunya atau ada sistem pembiaran diam-diam?
Sudah saatnya pemerintah daerah membuka mata. ASN bukan hanya soal kinerja teknis, tapi juga integritas moral.
Dan integritas tidak bisa dipalsukan lewat baju dinas, sambutan di kantor kelurahan, atau acara seremonial.
Lima gram sabu bukan hanya soal narkoba. Tapi soal bobolnya sistem, lemahnya pengawasan, dan runtuhnya etika birokrasi.
ASN seperti ini tidak layak mewakili negara di tengah masyarakat. Ia bukan pelayan publik, tapi penyalahguna kepercayaan rakyat.
Jika Pemkot Bengkulu memilih diam, maka publik patut curiga, jangan-jangan yang rusak bukan cuma lurahnya, tapi juga sistem di atasnya.











