Klarifikasi Staf Khusus, Dana Pendidikan APBN 2024 Bukan Melalui Dana Desa

Editor: Tim Redaksi

Satujuang- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa anggaran belanja pendidikan pada APBN 2024 tidak mengalir melalui skema Dana Desa.

Pernyataannya merespons kekhawatiran tentang penyaluran dana pendidikan yang tidak tepat sasaran melalui Dana Desa, Selasa (9/7/24).

“Dana Desa, yang diperuntukkan bagi kebutuhan spesifik di tingkat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, bukanlah jalur untuk alokasi anggaran pendidikan,” ujar Prastowo.

Menurut Prastowo, anggaran pendidikan pada tahun 2024 sebesar Rp 665 triliun dialokasikan melalui berbagai instrumen transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus.

Total alokasi ini dipilah secara rinci, dengan DAU dan Dana Bagi Hasil menyumbang sebesar Rp 212,1 triliun, DAK sebesar Rp 132,1 triliun, serta Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 2,2 triliun.

Informasi yang menyebutkan bahwa sebagian besar anggaran pendidikan dialokasikan melalui Dana Desa, seperti yang diungkapkan oleh mantan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, disanggah oleh Prastowo sebagai tidak benar.

Prastowo menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur pendidikan yang lebih baik.

Muhammad Nuh, dalam rapat dengan Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan DPR RI, mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait pengalokasian dana pendidikan melalui Dana Desa dan transfer ke daerah yang dinilainya tidak tepat.

Ia menyatakan kekhawatiran atas konsekuensi dari pengelolaan anggaran pendidikan yang tidak sesuai dengan prinsip yang seharusnya.(Red/kompas)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *