Satujuang- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku judi online, terutama yang berperan sebagai pemain besar atau bandar.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Juni, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK akan mengambil tindakan lebih keras terhadap pelanggaran yang terbukti.
Termasuk melalui konsekuensi blacklisting yang mencegah mereka membuka rekening di bank.
Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memerangi praktik judi online di Indonesia.
Dian menekankan bahwa para pelaku yang terlibat akan dihadapi dengan serius, dan OJK telah bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi yang terkait dengan judi online.
Lebih dari itu, sekitar 7.000 rekening telah diblokir oleh perbankan karena terindikasi terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Dian juga menyoroti pentingnya profilisasi terhadap pemilik rekening yang terlibat dalam transaksi judi online, dengan data hasil profiling dikirimkan ke sistem operasi SIGAP milik OJK.
Ini bertujuan agar bank memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap aktivitas dan pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat memberikan efek jera yang kuat bagi mereka yang masih berencana terlibat dalam kegiatan judi online di masa mendatang.(Red/idntimes)