Satujuang- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi rencana untuk menyesuaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini dapat berupa kenaikan gaji pokok, peningkatan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lainnya.
Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan, dengan kepastian akan diumumkan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengkonfirmasi adanya rencana kenaikan gaji PNS sesuai dengan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dokumen tersebut menyebutkan restrukturisasi belanja pegawai sebagai salah satu arah kebijakan fiskal untuk tahun depan, dengan fokus pada gaji, tunjangan, iuran pensiun, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana untuk menghemat komponen belanja pegawai dengan strategi seperti penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis kebutuhan dan penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap.
Tahun sebelumnya, pada 2024, pemerintah telah meningkatkan gaji ASN sebesar 8%, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tunjangan kinerja 100%, serta memberikan gaji ke-13 kepada ASN.(Red/antara)