Cegah Penyelundupan, Sri Mulyani Atur Ketat Pengangkutan Barang 

Editor: Tim Redaksi

Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024.

Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang di daerah pabean untuk mencegah penyelundupan, kebocoran penerimaan negara, serta mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa PMK ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum terkait pengangkutan antarpulau.

“Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional,” ujar Budi, Selasa (7/1/25).

PMK ini mengatur pengawasan ketat terhadap pengangkut yang tidak mematuhi aturan.

Pelanggaran, seperti membelokkan kapal ke luar daerah pabean atau tidak mematuhi prosedur, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir, dan pelanggaran berat bisa berujung pidana,” tambah Sisprian.

Fokus pada Barang Strategis

Barang yang diawasi mencakup komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, menerima subsidi pemerintah, atau termasuk dalam larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.

Penetapan jenis barang dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian sebelum diawasi oleh Bea Cukai.

Pengawasan dilakukan secara selektif oleh kantor pabean di lokasi pemuatan dan pembongkaran. Jika kapal tidak tiba di pelabuhan tujuan, kantor pabean pembongkaran akan menyelidiki keberadaan kapal tersebut.

Semua pemberitahuan terkait pengangkutan barang tertentu kini wajib diajukan secara elektronik, meski pengajuan manual masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Dukungan Semua Pihak

PMK ini juga menyoroti potensi kendala seperti kesadaran pengangkut dalam menyampaikan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) dan keterbatasan infrastruktur, khususnya di pelabuhan rakyat.

Untuk itu, Bea Cukai mengajak dukungan dari semua pihak agar aturan ini dapat diimplementasikan secara optimal.

“Dengan pengawasan yang lebih baik, kebocoran penerimaan negara dapat dicegah, neraca perdagangan diperbaiki, dan sumber daya alam dalam negeri terlindungi. Harapan kami, pelayanan ini memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pengguna jasa,” tutup Budi.(Red/detik)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *