Satujuang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Telkom pada tahun 2017–2018.
Kasus ini mencakup pengadaan barang dan jasa fiktif yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, Senin (22/7/24).
Sejak kasus ini diangkat menjadi penyidikan pada bulan Mei 2024, KPK telah secara rutin memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
Tessa, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa semua saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan oleh auditor untuk menghitung kerugian negara.
Keempat saksi yang diperiksa termasuk Fajar Setiadi dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, Gatot Wahyudianto dari PT Sigma Cipta Caraka, Septianus Akwan dari PT Erakomp Infonusa tahun 2017, dan Danny Harjono dari PT Visiland Dharma Sarana.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Telkom mencapai di atas Rp 100 miliar.
Alexander juga menyatakan bahwa jumlah ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyidikan, dengan kemungkinan adanya tambahan kerugian yang belum terlaporkan.
Pada tanggal 21 Mei 2024, KPK secara resmi memulai penyidikan terhadap kasus ini, dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Sejak saat itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan beberapa lokasi terkait dalam rangka mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi di Telkom Group.
Lebih lanjut, pada 27 Mei 2024, KPK mengajukan tindakan pencegahan terhadap enam orang kepada Dirjen Imigrasi terkait dengan penyidikan ini.
Mereka termasuk mantan eksekutif PT Telkom, serta beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.(Red/tempo)