Ia mengatakan, bahwa pada dasarnya hukum itu berpihak juga kepada kesejahteraan masyarakat kecil, karena kesejahteraan masyarakat ini adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Untuk itu kami mengajak kita semua untuk menerapkan Azas Opportunities (tidak menuntut). Dan kami lebih mengedepankan Hukum Pencegahan,” terang Geisher.
Geisher juga berharap apabila masyarakat mempunyai maslah hukum, segera untuk bersurat ke Kejaksaan.
“Perlunya pendekatan terhadap para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat agar konflik sosial dapat segera diselesaikan,” tandasnya.
Ke depan, kata Geisher, Kejati Kepri akan meluncurkan program belajar bahasa Inggris dan Mandarin untuk 1000 orang siswa.
“Di Tanjung Uban akan didirikan pusat rehabilitasi korban narkoba dan rehabilitasi ODGJ,” ungkap Geisher.
Setelah selesai menyampaikan pesan-pesan tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata dari Kabupaten Bintan kepada Kajati Kepri.
Kemudian acara dilanjutkan dengan dialog dan memberikan kesempatan berupa pertanyaan dan masukan-masukan terhadap beberapa masalah yang sering dihadapi masyarakat.
Antara lain, Penyelesaian sengketa di luar hukum, masalah hukum yang tumpul Ke atas dan tajam kebawah, Bantuan hukum gratis, Masalah Pertashop, Masalah sengketa lahan dan Masalah lahan di hutan lindung.
Setelah acara selesai di lanjutkan dengan istirahat dan langsung penutupan acara dengan berswafhoto untuk di lampirkan dokumentasi fhoto, video dan dokumen yang terkait acara tersebut.
Acara ini juga di hadiri Asintel Kajati Kepri, Kajari Bintan, Plh. Sekda Bintan, Anggota DPRD Bintan, FKPD Kabupaten Bintan, Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bintan.
Kemudian Pengurus PGRI se-Kabupaten Bintan, Kapolsek Bintim, Danramil, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda se-Kabupaten Bintan. (Dadan Hamdani)











