Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada Rabu (16/4/25).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Adapun para saksi yang diperiksa adalah:
1. PKP, Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas di Direktorat Pembinaan Usaha Hulu, Dirjen Migas Kementerian ESDM.
2. KSN, Manager Market Analysist Development ISC PT Pertamina (Persero).
3. SMR, Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan.
4. WB, Key Account Government PT Pertamina Patra Niaga.
5. FH, Manager One Solution PT Pertamina Patra Niaga.
6. AAHP, Wakil Presiden PTD PT Pertamina Patra Niaga.
7. PA, Wakil Presiden Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional.
8. RS, petugas Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.
9. DM, Kepala Divisi Bumi SKK Migas.
10. RF, Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
11. MW, Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
12. SMT, Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan.
Kapuspenhum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka YF beserta rekan-rekannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat asas pembuktian serta melengkapi bahan pemberkasan perkara,” ujar Harli.
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.