KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Berasal dari Hasil Korupsi Dana Iklan

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan bahwa motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disita dari kediamannya beberapa waktu lalu, dibeli dari dana yang diduga berasal dari korupsi dana iklan salah satu bank daerah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/25), juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan, “Kendaraan tersebut bisa jadi merupakan bagian dari rangkaian transaksi korupsi, baik sebagai sarana maupun sebagai aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”

Tessa juga mengungkapkan kemungkinan penyitaan motor Royal Enfield tersebut sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

“Penyitaan ini bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari proses asset recovery, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian,” ungkapnya.

Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa penyidik masih menyelidiki tujuan pasti penyitaan motor tersebut.

Ia menambahkan bahwa meskipun kendaraan telah disita, Ridwan Kamil masih dalam status peminjaman atas motor tersebut.

Tessa tidak memberikan keterangan rinci mengenai alasan peminjaman kembali, namun menegaskan bahwa perubahan bentuk atau peralihan kepemilikan atas motor tersebut dapat berujung pada pelanggaran prosedur penyidikan.

“Syarat peminjaman aset mensyaratkan tidak adanya modifikasi, perpindahan kepemilikan, atau transaksi jual-beli, agar nilai dan lokasi aset tetap terjaga saat dialihkan,” jelasnya.

Penyitaan motor Royal Enfield ini dilakukan pada 10 Maret 2025, ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain motor, sejumlah barang dan dokumen penting turut disita sebagai bagian dari pengumpulan bukti, seperti diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya pada Jumat (11/4).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *