Jakarta – Kejagung (Kejaksaan Agung) berhasil amankan buronan kasus korupsi, Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam pada Selasa (4/2/25).
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum,
dari. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan, Perkara Eddy Gunawan Tambrin ini bermula ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar, sejak tahun 2008 lalu.
“Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA,” ucap Harli, Selasa (4/2).
Harli Siregar menjelaskan bahwa Eddy Gunawan Tambrin di duga bersalah karena menjual 15 kapal yang di agunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.
Adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Eddy Gunawan Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi”.
2. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 36.400.000.000,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah di Jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Harli Siregar menambahkan, Saat ini, Terpidana di titipkan di Kejaksaan Negeri Batam menunggu Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan serah terima.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna di lakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujar Harli.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (AHK)











