Kasus SPPD DPRD, di Kabupaten Kepahiang Dewan Jadi Tersangka Akankah Provinsi Bengkulu Juga?

Satujuang, Bengkulu- Skandal dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD kini menyeret banyak pihak, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan 5 mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024 sebagai tersangka, sorotan publik pun tertuju ke kasus serupa yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Di Kepahiang, para mantan wakil rakyat yang menjadi tersangka yakni RM Johandaria, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni. Mereka diduga terlibat manipulasi SPPD dan penggunaan bukti fiktif pada tahun anggaran 2021–2023.

Saat ini, kelimanya ditahan di Lapas Kelas IIA Curup selama 20 hari ke depan. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 miliar, meski ada pengembalian sekitar Rp2 miliar melalui Inspektorat.

Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pola penyalahgunaan perjalanan dinas memang sistematis terjadi di legislatif daerah.

Apalagi, sebelumnya Kejari Kepahiang juga sudah menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sementara itu, di tingkat provinsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu juga tengah memproses kasus serupa.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu aktif maupun mantan, termasuk Ihsan Fajri, Suharto, Edwar Samsi, Samsu Amanah, Sri Rezeki, dan Heri Purwanto telah dipanggil penyidik Pidsus Kejati untuk dimintai keterangan.

“Ya, kami dimintai keterangan terkait perjalanan dinas. Saya sampaikan apa adanya sesuai prosedur,” kata Sri Rezeki yang sempat diwawancarai wartawan usai pemeriksaan, pada Selasa (19/8/25) kemarin.

Dalam kasus di Sekretariat DPRD Provinsi, penyidik sebelumnya sudah menetapkan 7 tersangka, mulai dari pejabat teknis hingga bendahara.

Namun, Kejati Bengkulu belum menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari kalangan legislatif jika nantinya ditemukan bukti kuat keterlibatan.

Dengan melihat pola kasus di Kepahiang, publik pun mulai bertanya, apakah perkara SPPD fiktif di DPRD Provinsi Bengkulu juga akan berujung pada penetapan tersangka dari unsur anggota dewan.

Saat ini, Kejati Bengkulu masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Sejumlah pihak menilai, pengalaman Kepahiang bisa menjadi cermin bahwa kasus SPPD fiktif bukan hanya persoalan administratif di sekretariat.

Melainkan juga berpotensi menyeret para wakil rakyat yang menikmati fasilitas perjalanan dinas tersebut. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *