Bengkulu – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, menyatakan tidak sependapat dengan kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) mulai tahun 2023 mendatang.
Mengingat seharusnya pemerintah sebelum menggulirkan sebuah wacana, harus dipertimbangkan secara matang.
“Kita minta Kementerian PAN dan RB tidak bisa memberlakukan kebijakan itu di semua daerah, karena memang tidak sama,” kata politisi PKB ini pada Kamis, (26/1/22).
Pria yang akrab disapa Wan Sui ini mengaku, sejauh ini keberadaan tenaga honorer mulai dari Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Tenaga Harian Lepas (THL) telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Oleh karena itu jika nanti wacana itu benar-benar direalisasikan, pemerintah pusat harus ikut bertanggungjawab ketika angka pengangguran di daerah meningkat.
“Pemerintah hendaknya tidak bisa memberlakukan kebijakan secara tiba-tiba begitu saja. Apalagi kebijakan seperti itu tanpa memberikan solusi yang real. Tidak sedikit masyarakat di Bengkulu ini menggantungkan hidupnya dari pendapatan menjadi honorer. Kalau wacana itu diberlakukan, mau makan apa mereka nantinya,” jelas Wan Sui. (Ug/Adv)