Satujuang, Blitar — Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan AMZ, yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), sebagai tersangka.
Penetapan itu disusul dengan penahanan terhadap AMZ selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar, langkah yang mendapat perhatian publik dan pujian dari masyarakat sipil.
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menyambut keputusan Kejari tersebut sebagai bukti keberanian aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Menurut Jaka, tindakan menahan tersangka langsung setelah penetapan menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas perkara ini.
“Langkah Kejari ini menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan hukum. Dalam catatan kami, belum pernah ada penetapan tersangka korupsi di Blitar yang langsung disertai penahanan seperti ini,” kata Jaka usai penetapan tersangka pada Kamis (25/9/25).
Jaka juga mengungkapkan keyakinannya bahwa penetapan AMZ dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak bukanlah akhir dari penyelidikan.
Ia menduga masih ada pihak lain, termasuk aktor intelektual yang terlibat dalam skandal DAM Kali Bentak dan berharap penyidik segera mengungkap nama-nama tambahan.
Dengan penahanan AMZ, arah penyidikan terhadap kasus DAM Kali Bentak kian mengerucut. Publik dan pihak terkait kini menantikan langkah penyidik selanjutnya serta kemungkinan perkembangan yang mengungkap keterkaitan aktor lain dalam dugaan korupsi tersebut. (Herlina)






