Tukin, TPP Pegawai Hingga Kontraktor Ditunda Bayar, Kemana APBD Karimun?

Editor: Raghmad

Satujuang- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun yang selalu meningkat setiap tahun nampaknya tidak menjamin kesejahteraan masyarakat maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang mengabdi di Karimun.

Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) sudah 4 bulan tidak dicairkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun.

Tidak itu saja, proyek fisik di tahun 2023 hingga semester ke II tahun 2024 ternyata juga masih ada yang belum dibayarkan.

Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat, kemana uang tersebut?. Padahal, belanja daerah meningkat disetiap tahunnya.

Untuk diketahui, ditahun 2023, dalam LKPJ Bupati disebutkan jika APBD marimun terealisasi sebesar Rp1.348.239.567.434 atau 89,36 persen dari target Rp 1.508.806.069.779.

Ditahun 2024, APBD Perubahan, belanja dan pendapatan daerah meningkat menjadi Rp1,649 triliun. Peningkatan ini nyatanya tidak berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat maupun pegawai.

“Tertundanya pembayaran Tukin dan TPP pegawai dikarenakan masih menunggu alokasi anggaran yang masuk ke kas daerah, baik yang bersumber dari transfer Provinsi Kepri, PAD dan Pemerintah Pusat,” sebut Plt Sekda Karimun, Djunadi pada awak media beberapa waktu lalu dikantor Bupati Karimun.

Namun, dalih Djunaidi itu ternyata dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara, yang mengungkapkan bahwa awal September 2024, total dana sebesar Rp 55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun.

“Kami telah memenuhi kewajiban kami, dan total transfer, ini menunjukkan bahwa Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang dapat menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” jelas Adi, Rabu (9/10/24) di Tanjungpinang.

Penyaluran mencakup beberapa komponen penting, termasuk Tunda Salur 2023 sebesar Rp17,16 miliar yang telah ditransfer pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp11,50 miliar pada 5 April 2024, Pajak Rokok Desember 2023 sebesar Rp2,36 miliar, dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.

Adi juga menyayangkan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun yang menyebut bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Provinsi.

Menurutnya, keterlambatan tersebut lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.

“Kami berharap Pemkab Karimun dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” tambah Adi.

Menyikapi problematika pengelolaan keuangan daerah di Karimun inipun disorot kalangan aktivis pegiat anti korupsi di Kepri, salah satunya M Hafis (43).

Pria yang kerap menyoroti kebijakan keuangan itupun mengatakan jika pemda Karimun seakan menutupi aliran dana jelang pilkada.

“Dari amatan kami, setiap jelang pilkada, APBD selalu meningkat cukup signifikan. Namun, tidak sesuai dengan realisasi penyaluran. Setiap tahun APBD Karimun naik, namun seakan hanya diatas kertas. Pemda Karimun gagal meningkatkan PAD. Hanya berharap dana bagi hasil, baik dari pusat dan provinsi,” ucapnya di bilangan Batam Centre, Kamis (10/10/24).

Dirinya juga mempertanyakan hasil audit BPK RI yang selalu memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemda Karimun meskipun pengelolaan keuangan daerah semrawut.

“Anehnya itu selalu WTP, tapi realita dilapangan bertolak belakang. Bahkan, banyak proyek tunda bayar, serta banyak proyek yang mubazir,” terangnya. (esp)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *