Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

DPRD Prov Bengkulu

Paripurna Laporan Panitia Khusus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu

badge-check


Paripurna Laporan Panitia Khusus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu Perbesar

Paripurna Laporan Panitia Khusus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu- DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Juga terkait Hasil Fasilitasi Kemendagri RI atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah No.1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (29/5/23).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Samsu Amanah didampingi Wakil Ketua II, Suharto dan dihadiri 31 anggota DPRD beserta unsur Forkompimda, Asisten, dan OPD Terkait.

Dalam kesempatannya Ketua Panitia Khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sumardi menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan dampak dari Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Perubahan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam penarikan pajak dan retribusi daerah baik dari jenis,” tuturnya.

Paripurna Laporan Panitia Khusus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu

Peneyrahan Laporan oleh ketua Panitia Khusus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu

Sumardi menyebut, cara pemungutan penyesuaian regulasi di daerah sebagai payung hukum merupakan hal terpenting dalam peraturan ini.

Selama satu dekade ini, UU Nomor 28 Tahun 2009 yang saat ini di ubah melalui UU 1 Tahun 2022 telah menjadi pedoman dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah mengamanatkan untuk dilakukan menampakan kebijakan desentralisasi fiscal pusat ke daerah dan memberikan kewenangan opsen level pajak pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk Retribusi dilakukan penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi dengan diklasifikasikan dalam 3 jenis.

“Perlu disampaikan juga bahwa kebijakan desentralisasi fiscal pusat ke daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sedangkan objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis ke 18 Jenis,” ujarnya. (Adv)

Trending di DPRD Prov Bengkulu