Bengkulu- DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Juga terkait Hasil Fasilitasi Kemendagri RI atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah No.1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (29/5/23).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Samsu Amanah didampingi Wakil Ketua II, Suharto dan dihadiri 31 anggota DPRD beserta unsur Forkompimda, Asisten, dan OPD Terkait.
Dalam kesempatannya Ketua Panitia Khusus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sumardi menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan dampak dari Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Perubahan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam penarikan pajak dan retribusi daerah baik dari jenis,” tuturnya.

Peneyrahan Laporan oleh ketua Panitia Khusus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu
Sumardi menyebut, cara pemungutan penyesuaian regulasi di daerah sebagai payung hukum merupakan hal terpenting dalam peraturan ini.
Selama satu dekade ini, UU Nomor 28 Tahun 2009 yang saat ini di ubah melalui UU 1 Tahun 2022 telah menjadi pedoman dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah mengamanatkan untuk dilakukan menampakan kebijakan desentralisasi fiscal pusat ke daerah dan memberikan kewenangan opsen level pajak pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk Retribusi dilakukan penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi dengan diklasifikasikan dalam 3 jenis.
“Perlu disampaikan juga bahwa kebijakan desentralisasi fiscal pusat ke daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sedangkan objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis ke 18 Jenis,” ujarnya. (Adv)