Satujuang, Jakarta – Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Polda hingga Polsek, memastikan perlindungan bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Imbauan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah laporan terkait tindakan kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan pentingnya peran media sebagai mitra strategis Polri dan sumber informasi publik.
Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis penting agar pemberitaan berjalan objektif dan masyarakat menerima informasi yang akurat tentang kinerja kepolisian serta program pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
“Polri meminta setiap satuan untuk menjamin keselamatan kerja wartawan dan bekerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” kata Trunoyudo kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Kejadian yang memicu imbauan tersebut salah satunya adalah dugaan pengeroyokan terhadap petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup dan awak media saat sidak di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada (21/8).
Hasil penyidikan menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol. Murwoto, mengatakan pemeriksaan awal menunjukkan keterlibatan Briptu TG dipicu oleh emosi sesaat.
Murwoto menyebut tindakan itu terjadi spontan dan tidak berdasarkan perintah. Polda juga menegaskan penempatan anggota Brimob di lokasi tersebut dilakukan atas dasar surat permohonan pengamanan dari pihak perusahaan dan surat perintah satuan.
Kasus lain terjadi pada Senin (25/8) ketika seorang jurnalis foto ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, menjadi korban pemukulan saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat. Bayu melaporkan mendapat pukulan di kepala dan tangan; ia sempat melindungi kepalanya dengan kameranya sehingga beberapa peralatan rusak dan ia mengalami memar.
Menanggapi insiden itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menginstruksikan anggotanya untuk memberi perlindungan kepada jurnalis yang bertugas, terutama saat terjadi unjuk rasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary, menyatakan kapolda menyesalkan kejadian tersebut dan telah mengeluarkan arahan agar hal serupa tidak terulang.
Pernyataan resmi Mabes Polri dan langkah penindakan dari jajaran kepolisian menegaskan komitmen institusi untuk menjaga kebebasan pers sekaligus menindak personel yang melanggar kode etik dan hukum.
Upaya pencegahan dan koordinasi dengan organisasi media dinilai penting untuk menurunkan risiko kekerasan terhadap awak media di lapangan. (AHK)











