Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Hukum

Kasus Penimbunan Rokok Camclar Dilimpahkah Ke Kanwil DJBC Kepri

badge-check


301 Dus Rokok Camclar Yang Disita Dari Tangan R Diserahkan Ke DJBC Kepri Perbesar

301 Dus Rokok Camclar Yang Disita Dari Tangan R Diserahkan Ke DJBC Kepri

Karimun – Kasus Penangkapan R (42) pemilik 301 dus atau 3.016.400 batang Rokok merek Camclar yang dilakukan Polairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (18/12) lalu kini dilimpahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kepri.

Robby, Humas Kanwil DJBC Kepri mengakui jika Rokok yang dibawa ke pelabuhan mereka itu merupakan limpahan dari Polairud Polda Kepri.

“Limpahan dari Polair, diserahkan ke Bea cukai untuk diproses sesuai perundangan kepabeanan,” terang Robby, Senin (23/12/24) melalui sambungan seluler.

Sebelumnya diberitakan jika Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 301 Dus rokok ilegal merek Camclar dari rumah milik R di Sunge Lakam, Kolong, Kabupaten Karimun.

Dalam penggerebekan itu, R mengaku sebagai pemilik rumah serta ratusan dus Rokok ilegal tersebut.

Terpisah, Edy SP pegiat anti korupsi di Kepri mengaku heran atas cepatnya pelimpahan kasus yang menjerat R itu.

Ia menduga juka kasus tersebut bukan hanya kasus kepabeanan, namun ada dugaan Penggelapan barang sitaan milik negera.

“Secepat itu pihak Polairut melimpahkan kasus ini ke DJBC Kepri. Seharusnya, pihak penyidik Polda dalami lagi, darimana asal Rokok Camclar ini?, siapa dan bagaimana bisa Rokok ini ada ditangannya. Bukankah itu rokok sitaan negara?,” ujarnya. (Esp)

Trending di Hukum