Jakarta – Menko (Menteri Koordinator) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, beras premium dan medium yang di produksi di dalam negeri tidak di kenai PPN 12 persen.
“Oleh karena itu Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/24).
Dirinya juga menegaskan bahwa beras khusus yang di kenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak di produksi di dalam negeri (impor), contohnya beras yang di impor dari Jepang seperti beras shirataki.
“Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak di produksi di dalam negeri seperti beras Jepang,” ucap Zulkifli.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium tidak kena PPN 12 persen.
Kemudian beras khusus yang di produksi di dalam negeri juga tidak terkena PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.
“Jadi beras khusus yang di impor kena PPN 12 persen,” kata Arief Prasetyo Adi.
Sebagai informasi, Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen di implementasikan pada 1 Januari 2025. Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
Ketiga komoditas itu di nilai sangat di perlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN di tanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku. (AHK)