Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Hukum

Kasus Korupsi Timah, Ini Daftar 16 Tersangka yang Terlibat 

badge-check


Salah satu tersangka, Helena Lim Perbesar

Salah satu tersangka, Helena Lim

Satujuang- Sebanyak 16 tersangka ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Sorotan terhadap perkara ini semakin meningkat setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, yang dikenal sebagai selebgram dan suami dari Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang.

Selain itu, tersangka lainnya juga berasal dari berbagai daerah, termasuk Kepulauan Bangka Belitung, yang merupakan pusat penambangan timah di Indonesia.

Para tersangka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah untuk memfasilitasi penambangan ilegal timah.

Harvey, misalnya, diduga kongkalikong dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk mencari keuntungan dalam kasus tersebut.

Mereka menggunakan perusahaan boneka dan menyewa peralatan pemrosesan timah untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.

Harvey juga diduga meminta perusahaan smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sementara itu, Helena yang menjabat sebagai manajer di PT QSE juga diduga terlibat dalam mengelola hasil penambangan ilegal timah dengan cara menyediakan sarana dan prasarana melalui perusahaan tersebut.

Upaya penyewaan peralatan pemrosesan timah dilakukan untuk keuntungan pribadi, termasuk keuntungan bagi para tersangka lainnya.

Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271,06 triliun, menurut pernyataan Bambang Hero Saharjo, seorang Guru Besar Fakultas Kehutanan di Institut Pertanian Bogor.

Berikut sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

1. SG alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

2. MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

3. HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021)

5. EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018)

6. BY (mantan Komisaris CV VIP)

7. RI (Direktur Utama PT SBS)

8. TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN)

9. AA (Manajer Operasional tambang CV VIP)

10. TT (tersangka kasus perintangan penyidikan perkara)

11. RL (General Manager PT TIN)

12. SP (Direktur Utama PT RBT)

13. RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)

14. ALW (Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.)

15. Helena Lim (manager PT QSE)

16. Harvey Moeis (Perpanjangan tangan PT RBT).(NT/kompas)

Trending di Hukum