Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Hukum

Oknum Penyimpan Rokok Camclar Ilegal di Karimun Akhirnya Diringkus Polda Kepri

badge-check


301 Dus Rokok Camclar Ilegal Yang Berhasil Diamankan Dari Kediaman R Perbesar

301 Dus Rokok Camclar Ilegal Yang Berhasil Diamankan Dari Kediaman R

Batam – Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) ternyata sudah mengamankan oknum R (42) warga Jalan Telaga Tujuh, Kabupaten Karimun pada Rabu (18/12) kemarin.

Dari gudang penyimpanan milik R, petugas berhasil mengamankan 301 dus Rokok merek Camclar. Barang ilegal tersebut ternyata disimpan R dilantai 2 rumahnya.

Menurut keterangan R, rencananya Rokok ilegal tersebut akan dipasarkan di wilayah Riau daratan.

R diancam pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Perkara rokok Camclar ini sempat ramai beberapa waktu lalu, diduga berhubungan dengan hilangnya barang bukti jutaan batang rokok di Kejaksaan yang kemudian dilanjutkan dengan kemunculan rokok camclar dijual bebas di beberapa warung di kabupaten Karimun.

Penangkapan R ini merupakan 1 dari 3 kasus pelanggaran hukum besar di wilayah Provinsi Kepri yang diungkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri pada Desember 2024 ini.

Kasus ke 2 yakni tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural (Ilegal). Sejumlah tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan

Kasus ke 3 kembali melibatkan PMI nonprosedural, di mana seorang pria berinisial LPW (42) ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (19/12).

LPW diketahui mengatur keberangkatan 2 PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya sebesar Rp13 juta per orang.

Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama dua PMI di depan Lucky Plaza, setelah sebelumnya memantau kedatangan mereka dari Bandara Hang Nadim menggunakan taksi.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor.

LPW kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

“Kami akan terus konsisten memberantas tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perairan strategis seperti Kepri. Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan kerugian yang lebih besar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal,” ungkap Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso SI dalam rilis resmi polda Kepri, Jumat (20/12/24). (esp)

Trending di Hukum