Bengkulu – Sempat membuat resah, juru parkir (Jukir) liar berinisial SL (44) yang beraksi di gerai Alfamart di Jalan MT Haryono Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara, akhirnya diamankan pihak Kepolisian.
Warga Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara tersebut diamankan pada Kamis (5/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
SL mengutip uang parkir dari para pelanggan Alfamart tanpa memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu identitas dan uang tunai sebesar Rp16.500 dari pelaku yang langsung digiring ke Mapolsek Teluk Segara untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku ini diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Teluk Segara,” ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, Jumat (6/12/24).
Sebelumnya kemunculan Jukir ini sempat diberitakan, berawal dari keluhan warga sekitar yang resah dengan ulah jukir tersebut.
Narasumber mengatakan, sempat terjadi adu argumen antara dirinya dengan jukir tersebut. Karena sepengetahuan dirinya di semua gerai Alfamart se-kota Bengkulu sudah diberlakukan parkir gratis.
Jukir tersebut terlihat menggunakan nametag bertuliskan kartu tanda anggota Himpunan Parkir Kota Bengkulu (HPKB) ditandatangani ketua bernama Mis Farida SE disertai dengan cap.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bengkulu, Nurlia Dewi, ketika dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa pihak Alfamart tidak pernah menempatkan jukir di setiap gerai milik mereka.
“Kalau info dari Alfamart, mereka tidak pernah menempatkan jukir pada setiap gerai Alfamart,” terang Nurlia, Selasa (3/12).
Sehingga kata Nurlia, kemunculan para jukir yang ada di beberapa gerai-gerai milik Alfamart yang ada diseputaran wilayah kota Bengkulu merupakan pungutan liar (pungli).
“Jadi dimungkinkan pungli,” pungkasnya. (Red)