Satujuang, Kota Bengkulu – Dua pejabat divonis penjara dalam perkara korupsi pembangunan kios tanpa izin di Pasar Panorama, Bengkulu, dengan kerugian negara mencapai Rp7,6 miliar.
Satujuang, korupsi kios Pasar Panorama disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (27/4/26), majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Bujang HR dan Parizan Hermedi.
Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Bujang HR dan terdakwa Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Achamadsyah.
Perkara bermula dari pembangunan kios permanen tanpa izin dan tanpa prosedur pengadaan sah di kawasan Pasar Panorama. Audit mencatat kerugian negara sebesar Rp7.620.850.000.
Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 20 KUHP.
Parizan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp7.620.850.000.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parizan Hermedi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp7.620.850.000,” tegas hakim.
Majelis menetapkan jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 3 tahun.
Sementara Bujang divonis 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bujang HR dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp350 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 110 hari,” kata Achamadsyah.
Hakim menilai kedua terdakwa tidak menunjukkan itikad mengembalikan kerugian negara serta mencederai kepercayaan publik melalui penyalahgunaan jabatan.
Hal meringankan berupa sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, namun dinilai tidak signifikan mengurangi pidana.
Majelis memberi waktu tujuh hari kepada JPU Kejari Bengkulu dan terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
JPU menyatakan masih mempelajari putusan, sementara penasihat hukum belum memberikan pernyataan resmi dan masih berkoordinasi. (Red)











