Mantan Dirut Perusahaan Tambang Batubara Sonny Adnan Divonis Penjara 2 Tahun 2 Bulan

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan kepada mantan Direktur Utama PT RSM, Sonny Adnan, dalam sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengurusan izin pertambangan batubara, Selasa (2/9/26).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yang menuntut 3 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri, juga membebankan denda sebesar Rp2 miliar subsider 291 hari kurungan pengganti, serta menetapkan perampasan sejumlah aset tanah milik terdakwa yang telah disita untuk negara sebagai pengganti biaya denda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Hakim menilai tindakan korupsi pengurusan izin dilakukan secara bersama-sama, namun menegaskan perkara kerusakan lingkungan berada di luar ranah tindak pidana korupsi.

Atas putusan ini, JPU Kejati Bengkulu maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH menegaskan seluruh konstruksi tindak pidana korupsi dari tim JPU terbukti secara sah di persidangan.

Penanganan skandal tambang batu bara ini dipastikan belum berakhir, mengingat Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengejar pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam fakta persidangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *