Kasus Kematian Brigadir J, Akhirnya Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antar-polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah pihaknya berhasil menggali sejumlah informasi dalam peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J itu.

“Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ucap Andi Rian dalam konferensi pers lewat daring pada Rabu (3/8/22) malam.

Polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ketiga pasal itu masing-masing mengenai pembunuhan.

Andi Rian memastikan penetapan tersangka tidak berakhir hanya pada nama Bharada E. Seiring dengan pengembangan kasus, menurutnya nama-nama lain tidak menutup kemungkinan bakal diseret.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, jadi tetap berkembang. Sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke dapan,” pungkas Andi Rian. (red/danis)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *