Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Koperasi 212 Akui Terima 10 M dari ACT

badge-check


Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Aziza. Perbesar

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Aziza.

– Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) senilai miliaran rupiah.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihak Koperasi Syariah 212 mengaku mereka menerima aliran dana dari ACT sebesar Rp10 miliar.

Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” ujar Nurul dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (3/8/22).

Nurul mengatakan, dana itu berasal dari donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan atau akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya oleh yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” ujar Nurul.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih mencapai Rp138 miliar.

Dari dana itu sebanyak Rp103 miliar dibuat untuk program kerja. Namun, sebanyak Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program ‘big food bus’ Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” ucap Helfi.

Selain mengalir ke Koperasi Syariah 212, dana itu juga mengalir sebagai dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji mereka. (Red/danis)

Trending di Hukum