Menu

Mode Gelap
2 Remaja Nekat Curi HP Sambil Ancam Korban Pakai Celurit Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya

Hukum

Koperasi 212 Akui Terima 10 M dari ACT

badge-check


Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Aziza. Perbesar

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Aziza.

Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) senilai miliaran rupiah.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihak Koperasi Syariah 212 mengaku mereka menerima aliran dana dari ACT sebesar Rp10 miliar.

“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” ujar Nurul dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (3/8/22).

Nurul mengatakan, dana itu berasal dari donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan atau akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya oleh yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” ujar Nurul.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih mencapai Rp138 miliar.

Dari dana itu sebanyak Rp103 miliar dibuat untuk program kerja. Namun, sebanyak Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program ‘big food bus’ Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” ucap Helfi.

Selain mengalir ke Koperasi Syariah 212, dana itu juga mengalir sebagai dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji mereka. (Red/danis)

Trending di Hukum