Mereka ini lah yang nantinya akanBlitar Selatan bergerak mensosialisasikan terkait pemekaran, sekaligus alasan dilakukan pemekaran itu sendiri.
“Jadi ini merupakan bentuk keseriusan warga kidul kali yang menginginkan otonomi sendiri,” ungkap Supriarno.
Nantinya juga akan dilakukan konsultasi ke Kementriam Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembentukan Blitar Selatan menjadi otonomi sendiri.
“Langkah serius ini juga akan dibarengi dengan study banding ke daerah hasil pemekaran lainnya seperti Batu dan Magetan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua KRPK Trianto saat dikonfirmasi mengatakan, gerakan ini adalah suatu gagasan yang luar biasa dan rasional, karena pemekaran wilayah sudah diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, gagasan ini muncul lantaran kekecewaan yang berlangsung puluhan tahun akibat disparitas pembangunan di Kabupaten Blitar.
“Saya rasa tahapannya juga rasional, karena sudah ada dalam undang-undang, formnya tinggal isi saja. Yang paling bagus adalah gagasan pembentukan Majelis Rakyat Blitar Selatan,” ujar Trianto.
Trianto menyampaikan, bahwa usulan pemekaran wilayah bukanlah suatu tindakan makar.
Trianto menyebut konsep pemekaran ini sudah diatur dalam undang-undang, dan sudah banyak contoh-contoh wilayah di Indonesia hasil dari pemekaran wilayah.
“Bedanya cuma yang lain dari atas ke bawah (kemauan pemerintah pusat), tapi ini kita dorong dari bawah ke atas (kemauan masyarakat),” jelasnya.
“Ini merupakan akumulasi kekecewaan dan efek domino dari kesenjangan antara anggaran Blitar Utara dan Blitar Selatan. Kemudian adanya kesadaran dari masyarakat akan potensi Blitar Selatan yang belum dikelola dengan baik,” jelasnya.