Penjarah Gudang Terbakar di Bumi Ayu Terancam Pasal Berat

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Aksi penjarahan gudang di Bumi Ayu pascakebakaran maut berbuntut panjang pada jerat pidana berat bagi para terduga pelaku.

Polsek Selebar menegaskan proses penyidikan terhadap 12 orang yang diamankan tetap berjalan meski mereka telah menyampaikan permohonan maaf terbuka, pada Jumat (23/10).

Langkah hukum ini diambil untuk menegakkan supremasi hukum di tengah peristiwa kebakaran ruko di Jalan Bumi Ayu Raya, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, yang sebelumnya telah menelan satu korban jiwa.

Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono menegaskan bahwa permohonan maaf di hadapan petugas tidak serta-merta menggugurkan delik materiil pidana yang telah dilakukan para terduga pelaku.

“Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 12 orang terduga pelaku guna mengusut tuntas peristiwa ini,” tegas AKP Bayu.

Dalam konstruksi hukum pidana, aksi penjarahan barang pada saat terjadi bencana kebakaran dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Klausul pemberatan tersebut diberlakukan karena tindakan mengambil barang milik korban dilakukan dengan memanfaatkan situasi kedaruratan, kekacauan, atau musibah kebakaran yang sedang melanda.

Dari hasil penindakan Tim Opsnal Reskrim Polsek Selebar, sebanyak ratusan bungkus makanan ringan hasil jarahan disita sebagai barang bukti tindak pidana.

Ke-12 orang yang diamankan memiliki latar belakang beragam, mencakup ibu rumah tangga, buruh harian lepas, serta pelaku yang masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian saat ini tengah memetakan peran masing-masing orang, khususnya memisahkan penanganan pelaku dewasa dari terduga pelaku anak.

Untuk terduga pelaku di bawah umur, penyidik menerapkan prosedur khusus yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melalui mekanisme diversi dan pendampingan Balai Pemasyarakatan.

Penegasan proses hukum ini menjadi peringatan tegas aparat kepolisian agar masyarakat tidak memanfaatkan musibah kedaruratan demi keuntungan pribadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *