Hasil Tes DNA Kasus Asusila di Lebong Identik, Polisi Tetapkan Kakak Kandung Tersangka

Lebong, Satujuang.cok – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebong memasuki babak akhir pembuktian ilmiah setelah hasil tes DNA lanjutan yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dinyatakan identik dengan kakak kandung korban, Senin (26/10/26).

Uji forensik genetik tersebut menjadi bukti kunci bagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong untuk menetapkan sang kakak kandung sebagai tersangka tunggal.

Perkara asusila yang dilaporkan sejak 11 Juli 2026 ini sebelumnya sempat bergulir alot.

Korban yang masih berusia 15 tahun mendapat pendampingan medis intensif hingga melahirkan bayinya pada 23 September 2026 lalu.

Setelah persalinan, penyidik mengambil sampel darah bayi dan mengirimkannya ke Bidlabfor Polda Sumsel.

Namun, hasil uji DNA pertama yang keluar pada 5 Oktober 2026 menunjukkan ketidakcocokan dengan pihak terlapor awal.

Penyidik PPA kemudian kembali menggali keterangan korban secara mendalam pada 8 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan lanjutan itulah, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku kekerasan seksual tersebut adalah kakak kandungnya sendiri.

Merespons pengakuan itu, polisi langsung mengambil sampel pembanding dari sang kakak pada 9 Oktober 2026 untuk dikirim ke laboratorium forensik, hingga akhirnya hasil identik resmi keluar.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Kombes Pol. Imam Wijayanto membenarkan keabsahan alat bukti forensik tersebut.

“Perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan DNA lanjutan telah diterima penyidik dan hasilnya menunjukkan kecocokan atau identik,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.

“Hasil pemeriksaan tersebut tentunya menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami dan digunakan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di sel Mapolres Lebong dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena berstatus keluarga inti.

Polda Bengkulu mengimbau publik untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban demi menjamin masa depan dan pemulihan trauma psikologis anak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *