Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

Hukum

[HOAKS] Bantuan Sebesar Rp3.550.000 Dari BPJS Kesehatan

badge-check


[HOAKS] Bantuan Sebesar Rp3.550.000 Dari BPJS Kesehatan Perbesar

Satujuang.com – Beredar pesan berantai yang menyatakan bahwa adanya bantuan sebesar Rp3.550.000 kepada mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021.

Dalam pesan berantai tersebut terdapat tautan mengatasnamakan BPJS. Ketika dibuka, tautan itu akan muncul tampilan laman dengan logo BPJS Kesehatan.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isi pesan berantai tersebut tidak benar dan sudah pernah diperiksa faktanya pada 28 Januari 2021 di turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Tautan Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 untuk Pekerja tahun 2000-2021.”

Adapun, pihak BPJS Kesehatan sudah memberikan klarifikasinya pada 27 Januari 2021. Dilansir dari kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf memastikan informasi bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.00 dari BPJS Kesehatan adalah tidak benar alias hoaks.

“Dapat kami pastikan itu hoaks, murni hoaks,” kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, pihaknya tidak pernah memberikan bantuan berupa bantuan finansial kepada para peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana dinarasikan dalam unggahan tersebut.

“BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan-bantuan finansial seperti itu,” kata Iqbal.

Untuk mengetahui informasi resmi terkait BPJS Kesehatan, Iqbal mengimbau masyarakat untuk mengakses website resmi, akun resmi, atau nomor kontak resmi BPJS Kesehatan.

“Semua informasi terkait BPJS Kesehatan bisa diakses melalui care center 1500 400 atau ke akun medsos resmi BPJS kesehatan dan website resmi BPJS Kesehatan, bpjs-kesehatan.go.id,” kata Iqbal.

Trending di Hukum