Satujuang.com – Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid.MM.IPU sampaikan Pendapatnya terhadap raperda atas usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna, diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (15/3/21).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD kabupaten Kepahiang Windra Purnawan,SP., didampingi Wakil Ketua I Andrian Defandra,M.Si., dan Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,S.H., serta dihadiri 18 anggota DPRD.
Turut hadir Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.Ip, Sekda Kepahiang Zamzami,Z,SE.MM, unsur FORKOPIMDA dan Jajaran Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Dalam sambutan tertulisnya Bupati Kepahiang menyampaikan bahwa berdasarkan permendagri nomor 80 Tahun 2015 pasal 73 huruf b angka 2, dalam hal raperda atas usul prakarsa DPRD maka Bupati menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Kepahiang Windra Purnawan,SP., dalam pengantar rapat paripurna menyampaikan bahwa Bupati Kepahiang telah menyampaikan Pendapatnya terhadap Tiga Raperda atas usul prakarsa DPRD, Kemudian terhadap pendapat Bupati ini akan ditanggapi Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang dalam rapat Paripurna.
“Pendapat Bupati terhadap raperda atas usul prakarsa DPRD ini akan ditanggapi Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang telah dijadwalkan pada hari senin tanggal 22 Maret 2021,” sampai Windra.
Sementara itu di luar rapat Paripurna Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang Franco Escobar,S.Kom., mengatakan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang telah berkoordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Bengkulu, namun didapati bahwa perda inisiatif DPRD cukup melakukan harmonisasi di tingkat AKD yakni Bapemperda.
“Bapemperda sudah mengikuti tahapan yang mengacu pada tatib DPRD dan permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang telah diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah,” ujar Franco Escobar.
“Terhadap pendapat Bupati serta hasil Koordinasi ke Kementerian Hukum dan HAM, ke depan Bapemperda akan tetap melakukan harmonisasi ke kemenkumham atas raperda inisiatif DPRD sebelum masuk ke pembahasan, meski ini tidak wajib, dalam rangka pembentukkan produk hukum daerah yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (adv)






