Tagih Uang 20 Ribu, IRT Dianaiaya

Editor: Raghmad

Satujuang.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Hernita (38) warga Desa Palak Siring, Kedurang. Menjadi korban penganiayan oleh RU (38) warga Desa Sukajaya, Kedurang Ilir setelah menagih hutang sebesar Rp.20 ribu.

Dari penganiayaan yang dialaminya tersebut, dirinya mengalami luka memar di bagian dahi, telinga kanan dan kiri berdengung dan kaki kiri mengalami luka memar, korban langsung membuat Laporan ke Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu.

Terkait Laporan Korban, Kapolres BS, AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra SRTK S.IK., MH., didampingi Kanit Pidum Ipda M Bintang Azhar STRK mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi Senin (8/3) sekitar pukul 12.10 WIB di rumah terlapor.

Penganiayaan yang dialami korban berawal, saat itu korban mendatangi pelaku dengan maksud meminta uang penjualan cengkeh sebesar Rp 50 ribu.

Saat korban tiba di rumah pelaku, dimana pelaku baru pulang dari berjualan cengkeh. Korban langsung meminta uang hasil penjualan cengkeh sebesar Rp 50 ribu kepada pelaku.

Terlapor mengatakan tidak bisa memberikan uang yang diminta korban. Karena permintaan tidak dituruti terlapor, lalu korban meminta uang yang dipinjam terlapor sebesar Rp 20 ribu dengan alasan untuk membeli sayur.

Rupanya permintaan korban ini membuat terlapor tersinggung, sehingga terlapor langsung berdiri dari tempatnya duduk. Kemudian memukul pipi dan telinga menggunakan tangan kosong.

Tidak hanya itu terlapor juga membenturkan kepala korban ke lantai, kemudian menginjak-injak korban.  Tidak sampai disitu, terlapor juga memukul badan korban menggunakan gagang sapu hingga menyebabkan gagang sapu patah.

“Saat ini, laporan penganniayaan ini sudah kami terima dan segera kami tindak lanjuti,” ujar M.Bintang Azhar. (rls)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *