Mukomuko – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan surat Nomor 030/684/E.1/III/2022, tanggal 21 Maret 2022 Perihal Penertiban Kendaraan Dinas.

Tujuan dikeluarkan surat ini dalam rangka terwujudnya tertib dalam pengelolaan aset kendaraan dinas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akan tetapi dalam surat yang ditujukan kepada Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko dan Camat Se Kabupaten Mukomuko tersebut, terdapat poin yang menekankan pada aset kendaraan dinas yang dihibahkan ke Lembaga Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Mukomuko.

Surat sekretaris daerah yang cenderung diskriminatif ini mendapatkan tanggapan dari praktisi hukum Kabupaten Mukomuko, Sayuti.

Kepada awak media ia mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Mukomuko ingin menertibkan kendaraan dinas, jangan ada kesan diskriminatif.

“Kita mendesak Pemkab Mukomuko untuk menertibkan juga kendaraan kendaraan dinas pada instansi vertikal di Kabupaten Mukomuko secara keseluruhan tanpa pandang bulu,” ujarnya, Senin (18/7/22).

Termasuk aset kendaraan dinas yang hilang beberapa tahun yang lalu. Ini harus menjadi konsen pemkab Mukomuko, jangan hanya yang dikelola BUMDes.

“Jelas ini terkesan ada tendensi tertentu. Kita minta kepada Sekda Mukomuko untuk merilis secara terbuka berapa total kendaraan dinas yang dihibahkan ke instansi vertikal dan lembaga lembaga terkait, biar semua jelas transparan,” tandas Sayuti.

Bukan hanya aset kendaraan hibah yang hilang, Sayuti juga menyorot tentang aset kendaraan hibah yang diganti dengan plat hitam agar ikut ditertibkan.

“Jika ini tidak ditindaklanjuti, kami akan bersurat ke Presiden RI,” tegas Sayuti.

Senada dengan Sayuti, Ketua Ormas Projamin Provinsi Bengkulu, Nurul Huda juga meminta hal yang sama.

“Harapan kami semua kendaraan dinas yang telah dihibahkan harus ditertibkan dan di atur ulang peruntukannya,” pungkas Nurul, Senin (18/7). (red/zul)