Karimun – Oknum ustadz inisial HI akhirnya ditahan jajaran Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Polda Kepri.
Penahanan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Polsek Kundur serta pengakuan dari terduga.
“Untuk kasus pencabulan sudah kami naikkan ke penyidikan dan tersangka sudah kami amankan kemarin,” kata Kapolsek Kundur Kompol Komaruddin, Senin (18/7/22).
Status HI ditingkatkan jadi tersangka sejak ditahan pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 lalu.
Komaruddin mengatakan, penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi mengantongi hasil visum Psikiatrum terhadap korban.
“Hasilnya sudah keluar, pelaku juga mengakui perbuatannya. Nanti kami juga akan mintakan visum untuk psikisnya,” terangnya. (red/Boy/Esp)