Menu

Mode Gelap
Produksi Pangan Meningkat, Prabowo Pastikan Stop Impor Beras 2025 Panduan Memilih Ekstensi Domain yang Tepat untuk Website Anda Banyak Semut di Rumah? Ini Cara Efektif Membasminya Prabowo Pastikan Penurunan Harga Tiket Tidak Bebani Maskapai Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak

Politik

Hari Pencoblosan, KPU Dinilai Telah Melakukan Pelanggaran di Bengkulu

badge-check


Usin Abdisyah Putra Sembiring Perbesar

Usin Abdisyah Putra Sembiring

Bengkulu – Terbitnya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang disebarkan di semua TPS dinilai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara (Jubir) tim pemenangan Rohidin-Meriani (ROMER), Usin Abdisyah Putra Sembiring, KPU disebut sudah melebihi kewenangannya.

“Karena surat edaran KPU pada poin menyatakan, termasuk secara mutatis mutadis tersangka adalah penggunaan tafsir yang sudah melebihi daripada kewenangan KPU, kenapa? karena terpidana yang diatur dalam PKPU 17 tahun 2024 pada pasal 16 itu dari seluruh ayat 1 sampai ayat 4, tidak ada kata-kata tersangka, kata-katanya adalah terpidana,” ungkap Usin.

Status terpidana, lanjut Usin, itu atas putusan pengadilan bukan atas putusan lembaga hukum diluar pengadilan.

Sehingga, kata dia, status terpidana itu hanya yang punya kewenangan yang mengatur adalah pengadilan, baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung (MA).

“Dengan demikian, ini merupakan sebuah kejahatan terstruktur oleh KPU sendiri, karena KPU yang membuat surat edaran itu, dan KPU provinsi menurut pengakuan mereka mengikuti apa yang ada di dalam surat edaran itu,” beber Usin.

Sementara surat edaran, menurutnya, sudah menafsirkan melebihi aturan PKPU sendiri dan Undang-undang (UU).

“UU dan PKPU jelas menyatakan status jika terpidana, sementara kalau tersangka tidak bisa dibuat pengumuman secara masiv seperti itu,” lanjut Usin.

Usin memonta kepada seluruh saksi di TPS untuk membuat pernyataan keberatan terhadap pengumuman yang diumumkan dan dipasang di TPS-TPS tersebut.

Trending di Politik