Bengkulu – Terbitnya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang disebarkan di semua TPS dinilai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara (Jubir) tim pemenangan Rohidin-Meriani (ROMER), Usin Abdisyah Putra Sembiring, KPU disebut sudah melebihi kewenangannya.
“Karena surat edaran KPU pada poin menyatakan, termasuk secara mutatis mutadis tersangka adalah penggunaan tafsir yang sudah melebihi daripada kewenangan KPU, kenapa? karena terpidana yang diatur dalam PKPU 17 tahun 2024 pada pasal 16 itu dari seluruh ayat 1 sampai ayat 4, tidak ada kata-kata tersangka, kata-katanya adalah terpidana,” ungkap Usin.
Status terpidana, lanjut Usin, itu atas putusan pengadilan bukan atas putusan lembaga hukum diluar pengadilan.
Sehingga, kata dia, status terpidana itu hanya yang punya kewenangan yang mengatur adalah pengadilan, baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung (MA).
“Dengan demikian, ini merupakan sebuah kejahatan terstruktur oleh KPU sendiri, karena KPU yang membuat surat edaran itu, dan KPU provinsi menurut pengakuan mereka mengikuti apa yang ada di dalam surat edaran itu,” beber Usin.
Sementara surat edaran, menurutnya, sudah menafsirkan melebihi aturan PKPU sendiri dan Undang-undang (UU).
“UU dan PKPU jelas menyatakan status jika terpidana, sementara kalau tersangka tidak bisa dibuat pengumuman secara masiv seperti itu,” lanjut Usin.
Usin memonta kepada seluruh saksi di TPS untuk membuat pernyataan keberatan terhadap pengumuman yang diumumkan dan dipasang di TPS-TPS tersebut.