Kota Blitar, Satujuang.com – Dengan menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak, Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
“langkah ini bukti menunjukkan keberanian bahwa Kejari Kabupaten Blitar tegak lurus dengan Kejaksaan Agung, memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” kata Jaka pada awak media, Kamis(18/9/25) malam.
Menurut jaka, mantan Bupati Blitar Rini Syarifah berpotensi ikut terseret bila ada fakta persidangan yang menguatkan,
makanya nanti dari hasil persidangan kalau ditemukan fakta di persidangan dan menjadi barang bukti maka statusnya akan bisa dinaikkan menjadi tersangka.
“Jadi masih terbuka, akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Dam kalibentak ini,” tandasnya.
Lebih lanjut Jaka menyampaikan, akan Kawal terus persidangan tindak pidana korupsi ini sampai tuntas, barangkali dari pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Blitar memiliki skenario di saat akhir daripada penetasan kasus korupsi dam kalibentak ini ada sesuatu yang mereka mendapatkan tangkapan yang lebih besar.
“Ibarat ikan, saat ini Kejaksaan Negeri kabupaten Blitar masih melakukan penindakan terhadap ikan teri-teri, kami harapkan Kejaksaan Negeri Blitar mampu menangkap hiu” tegasnya.
Jaka juga mengingatkan kepada Pemerintah yang baru kabupaten Blitar jangan sekali-kali main-main dengan masalah korupsi. karena kalau mereka nanti main-main dengan masalah korupsi menggunakan uang daerah atau negara untuk kepentingan mereka sendiri atau kelompoknya akan kami sikat.
“Karena rakyat Kabupaten Blitar itu sudah terlalu lama menderita akibat para pejabatnya yang korupsi,” pungkasnya. (Herlina)











