GMNI: Kawal Ketat! Jangan Sampai Masyarakat Bengkulu Dicekik Pajak

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kali ini, DPRD membuka ruang dialog bersama akademisi dan organisasi mahasiswa untuk menyerap langsung aspirasi serta kritik dari kalangan kampus dan generasi muda pada Selasa (8/7/25) kemarin.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu itu berjalan cukup alot dan dinamis. Beberapa gagasan baru pun mengemuka sebagai masukan terhadap kebijakan pajak yang tengah dibahas.

Ketua DPC GMNI Bengkulu, Julius Nainggolan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengapresiasi inisiatif DPRD yang berencana menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak menjadi 0,5 persen.

“Usulan dari DPRD cukup progresif. Ini langkah baik, dan seharusnya disepakati oleh OPD Pemprov Bengkulu. Kita sadar pajak tidak mungkin dihapus total, tapi harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Bengkulu ini provinsi termiskin kedua di Sumatera, tapi tarif pajaknya malah lebih tinggi dari daerah lain,” tegas Julius.

Ia juga menyoroti potensi penerimaan lain yang selama ini kurang dioptimalkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Julius, sektor industri ekstraktif dari Kaur hingga Mukomuko seperti perkebunan dan pertambangan harus mendapat perhatian khusus dalam pengawasan pajak.

“Ada potensi besar dari PBBKB, Pajak Alat Berat (PAB), hingga Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum digali optimal. Faktanya, banyak perusahaan beli BBM dari luar Bengkulu, bahkan BBM subsidi yang tidak semestinya mereka gunakan. Pajak dari sektor-sektor ini justru perlu dinaikkan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ungkapnya.

Julius juga mendesak adanya redaksi nomenklatur yang jelas dalam revisi perda, serta penguatan fungsi pengawasan.

Ia menilai keberadaan Satgas Khusus PAD yang telah dibentuk Pemprov harus dioptimalkan kinerjanya, agar perusahaan tidak leluasa meraup keuntungan tanpa memberi kontribusi bagi daerah.

“Kalau pajak perusahaan justru diringankan, sama saja Pemerintah Provinsi Bengkulu membiarkan wilayah rakyat diekspansi, dirampas, dan dikeruk tanpa manfaat balik bagi masyarakat,” katanya tegas.

Menurut GMNI, regulasi perpajakan daerah harus dikawal secara hati-hati. Julius mengingatkan, semangat perda ini harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi beban tambahan.

“Prinsip dasarnya jelas, pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *