Fakta Sidang OTT KPK Rejang Lebong: Setor Fee, Garansi Menang Lelang Proyek

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam persidangan yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/8/26) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya skema plotting (pengondisian) proyek.

Kontraktor tertentu telah mengantongi garansi kemenangan lelang sejak awal, dengan syarat menyetor commitment fee sebesar 10 hingga 15 persen.

Fakta persidangan ini makin menyudutkan posisi dua terdakwa utama, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR-PKP nonaktif Hary Eko Purnomo.

JPU KPK, Syahrul Anwar, membeberkan bahwa fakta tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi dari lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Para saksi mengonfirmasi bahwa proses lelang proyek APBD di Rejang Lebong hanya formalitas semata.

Rekanan tertentu sudah dikunci sebagai pemenang pekerjaan sebelum seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa selesai.

“Beberapa rekanan kontraktor itu sejak awal memang sudah diberikan garansi fee bahwa mereka akan memenangkan proyek. Kemudian setelah memenangkan pekerjaan tersebut, mereka diharuskan memberikan fee sebanyak 10–15 persen,” ungkap JPU KPK Syahrul Anwar usai persidangan.

Syahrul menjelaskan, uang komitmen fee belasan persen tersebut ditarik dan dikumpulkan melalui pihak-pihak tertentu setelah pihak kontraktor resmi memenangkan lelang dan mencairkan anggaran proyek.

Guna memperkuat konstruksi pasal suap dan gratifikasi, tim JPU KPK terus mencocokkan transaksi keuangan dengan kesaksian para pejabat teknis dan pihak kontraktor di muka sidang.

Pemeriksaan aliran dana ini krusial untuk membuktikan peran langsung Bupati Fikri Thobari dan Kadis PUPR Hary Eko Purnomo dalam lingkaran penerimaan suap tersebut.

“Pada prinsipnya transaksi itu untuk mengarahkan apakah memang ada keterlibatan kedua terdakwa yang saat ini kita asumsikan atau kita duga ada penerimaan suap di dalamnya. Sampai dengan saat ini kami masih menggali dari keterangan saksi,” terang Syahrul.

Pengungkapan garansi proyek ini semakin memperjelas dakwaan kumulatif terhadap Muhammad Fikri Thobari yang diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp2,52 miliar.

Termasuk di dalamnya skandal pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp356 juta dari para Kepala Sekolah Dasar.

Praktik pengondisian lelang proyek di Rejang Lebong terbukti telah berjalan terstruktur sejak Tahun Anggaran 2025 dan berlanjut hingga TA 2026.

Fakta garansi pemenang proyek ini juga berkelindan dengan temuan persidangan sebelumnya mengenai keberadaan uang Rp310 juta dalam amplop yang dibawa oleh Santri Ghozali.

Uang yang ditarik dari para kontraktor tersebut sedianya disiapkan sebagai jatah “pengamanan” untuk oknum APH sebelum akhirnya digagalkan oleh OTT KPK.

Atas pola penerimaan suap yang meluas ini, KPK pun secara resmi telah menerbitkan Sprindik Umum baru untuk menyasar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Fikri Thobari.

JPU KPK menegaskan akan terus menguji seluruh mekanisme persekongkolan lelang, pola penarikan fee.

Hingga alur penyerahan uang kepada para terdakwa melalui pembuktian alat bukti dokumen, transaksi perbankan, dan saksi-saksi kunci di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *