Fakta Baru Kasus Tambang Saksi Tak Pernah Tanda Tangan, PH: Tanggung Jawab PT RSM

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu mengungkap fakta baru bahwa saksi-saksi AMDAL PT RSM tak pernah tanda tangan, Senin (2/2/26).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011, termasuk staf Survindo Link Cipto Roso dan mantan Direktur Utama PT RSM Ahmad Gufril.

Serta empat ASN Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar, yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL, juga dihadirkan.

Keenam saksi secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL PT RSM, mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat komisi AMDAL, dan tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka bisa tercantum.

Sejumlah saksi bahkan baru mengetahui keberadaan tanda tangan atas nama mereka saat diperiksa penyidik.

Keterangan saksi tersebut menjadi sorotan karena AMDAL PT RSM dijadikan salah satu dasar dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak, termasuk kontraktor.

Fakta persidangan ini menunjukkan bahwa dokumen lingkungan tersebut merupakan produk lama yang disusun jauh sebelum adanya kerja sama operasional dengan pihak lain.

Penasihat Hukum, Saman Lating SH, mempertanyakan kerugian negara atas kerusakan lingkungan yang dibebankan kepada kliennya dan kawan-kawan.

“Kerugian lingkungan hidup serta perizinan adalah tanggung jawab PT RSM, bukan PT TBJ,” tegasnya.

Selain itu, Saman mengungkapkan penyitaan aset juga dibebankan kepada PT TBJ, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab PT RSM.

Ia mempertanyakan konstruksi jaksa yang membebankan semua kerugian dan penyitaan hanya kepada pihak keluarga, bukan tersangka lain.

Kembali ke fakta persidangan, Penasihat hukum Julius Soh dan Agusman ini menegaskan bahwa keterangan para saksi justru memperkuat posisi hukum kliennya.

Menurutnya, AMDAL dan seluruh perizinan pertambangan merupakan kewenangan penuh PT RSM sebagai pemegang IUP, bukan pihak kontraktor.

Saman menjelaskan, kerja sama operasional antara kliennya dan PT RSM baru dimulai sekitar tahun 2023.

“Sementara AMDAL yang dipersoalkan disusun pada 2011, sehingga secara waktu dan kewenangan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan Julius Soh maupun Agusman,” paparnya.

Ia juga menyoroti keterangan saksi yang menjelaskan perbedaan wilayah IUP.

AMDAL tersebut berkaitan dengan satu wilayah izin, sedangkan kegiatan operasional kliennya berada pada wilayah lain, memperjelas tidak adanya hubungan langsung antara kliennya dengan dokumen AMDAL yang dipersoalkan.

Saman menilai, berdasarkan fakta persidangan, persoalan AMDAL dan perizinan seharusnya dinilai sebagai tanggung jawab pemegang IUP, yaitu PT RSM.

Ia berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif, dengan membedakan secara tegas kewenangan administratif dan peran kontraktor. (Red/Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *