Satujuang, Bengkulu- Tim Penasihat Hukum [NAMA BENAR] menegaskan kliennya tidak bertanggung jawab atas karut-marut dokumen AMDAL PT Ratu Samban Mining (RSM) yang terbit tahun 2011.
Keterangan krusial dari enam saksi terkait dokumen AMDAL PT RSM tahun 2011 terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/2/26).
Saksi-saksi yang hadir meliputi pihak swasta dan mantan Direktur Utama PT RSM Ahmad Gufril. Selain itu, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Utara yang namanya dicatut dalam Komisi AMDAL juga memberikan keterangan.
Poin-poin utama dari keterangan saksi di hadapan Majelis Hakim meliputi:
- Para saksi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan maupun rapat AMDAL.
- Nama para saksi tercantum dalam dokumen, namun mereka menegaskan tidak pernah menandatangani berkas tersebut.
- Seluruh saksi membantah menerima kompensasi atau aliran dana terkait penerbitan dokumen lingkungan tersebut.
Menanggapi fakta tersebut, Penasihat Hukum [NAMA BENAR], Rivai Kusumanegara SH MH, menyatakan bahwa secara hukum, tanggung jawab mutlak atas AMDAL berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Tidak semua kerusakan lingkungan atau karut-marut perizinan bisa dibebankan kepada Pak Bebby,” jelas Rivai.
Ia menjelaskan bahwa kliennya masuk sebagai kontraktor (IBP) justru setelah dokumen AMDAL tersebut terbit, sehingga ada garis demarkasi hukum yang jelas.
Rivai menambahkan, kontrak kerja sama antara PT RSM dan IBP telah mengatur pembagian tanggung jawab secara spesifik.
Secara yuridis, segala persoalan yang lahir dari cacat administrasi atau perizinan awal adalah tanggung jawab pemegang izin, bukan pihak kontraktor yang baru masuk kemudian.
Terkait hal tersebut, Rivai mengkritik upaya generalisasi dalam perkara ini. Menurutnya, hukum pidana harus berpijak pada fakta kewenangan dan lini masa keterlibatan.
“Hukum pidana tidak boleh tebang pilih atau asal pukul rata,” lanjut Rivai.
Ia menekankan pentingnya melihat siapa yang memiliki wewenang saat dokumen itu dibuat.
Selain itu, Rivai menegaskan bahwa dari keterangan saksi-saksi, tidak satu pun yang menyebut keterlibatan Pak Bebby dalam penyusunan AMDAL tersebut.
Menutup keterangannya, Rivai optimis Majelis Hakim akan melihat perkara ini secara objektif.
Ia berharap putusan akhir akan menempatkan porsi tanggung jawab sesuai dengan porsinya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red/Im)

![Fakta Amdal Kasus Tambang Batu Bara PT RSM Terkuak, PH: Bukan Tanggung Jawab [NAMA BENAR] Fakta Amdal Kasus Tambang Batubara PT RSM Terkuak, PH: Bukan Tanggung Jawab Bebby Hussy](https://satujuang.com/wp-content/uploads/2026/02/fakta-amdal-kasus-tambang-batubara-pt-rsm-terkuak-ph-bukan-tanggung-jawab-bebby-hussy.webp)





