Bengkulu – Pria inisial AO (23) diringkus Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu sebagai tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan AO adalah warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar.
”AO ditangkap karena terlibat curanmor di 5 TKP,” jelas Malau, Kamis (22/9/22).
Adapun kendaraan dan lokasi kelima TKP yang dimaksud adalah, 1 unit Honda Beat hitam di Jalan Sentot, 1 unit Honda Beat Hitam di Pagar Dewa, 1 unit Yamaha Vixion Merah di Sawah Lebar.
“Kemudian 1 unit Honda Beat warna hijau di warung Tuak Loncor Kampung Melayu dan terakhir tersangka terlibat pencurian 1 unit Yamaha WRF Warna Biru Hitam di Pos Kamling Dekat SMAN 7,” terang Malau.
Diceritakan, AO berhasil ditangkap pada Rabu (21/9) Sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AO dibantu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Bengkulu.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti di antaranya 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, 1 Unit Sepeda Motor Honda CRF 150 Warna Hitam List Merah, 1 Buah Kunci T beserta Mata Kunci. (Tb/red)