Bengkulu – Penangkapan dan penetapan tersangka kepada Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata membuat dukungan kepadanya semakin kuat.
Berbagai element masyarakat menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak KPK terlalu kental dengan pesanan politik salah satu pihak.
KPK disebut telah mencederai demokrasi, melanggar kesepakatan antar Kapolri, Jaksa Agung dan KPK sendiri.
Para element toko masyarakat provinsi Bengkulu yang menamai diri Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu membuat surat kesepakatan bersama pada Senin (25/11/24) kemarin.
Kesepakatan ini dibacakan langsung oleh Hermen Karmarya sebagai koordinator Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu didampingi element masyarakat lainnya dari 9 kabupaten 1 kota.
Pertama, bahwa diduga ada konspirasi hukum yang digunakan oleh KPK karena tidak sesuai dengan kesepakatan Kaporli, Jaksa agung, dan KPK.
Bilamana terjadi pelanggaran hukum terhadap calon kepala daerah maka dilakukan proses hukum terhadap calon kepala daerah dilakukan setelah selesai Proses Pilkada berlangsung
Kedua, bahwa diduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan proses hukum yang dilakukan terhadap Rohidin Mersyah masih dalam masa kampanye menjelang masa tenang.
Bilamana ada pelanggaran, yang melakukan Penindakan seharunya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka forum penyelamat Provinsi Bengkulu mewajibkan masyarakat Provinsi Bengkulu untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Meriani Nomor urut 02 Pada Tanggal 27 November 2024.