Jakarta – Menyikapi penahanan Calon Gubernur (Cagub) Rohidin Mersyah oleh KPK yang dinilai kental nuansa politiknya, Tim Hukum Rohidin-Meriani nyatakan akan tempuh jalur praperadilan.
“Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Calon Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka dengan ini kami Tim Hukum menyampaikan langkah-langkah menghadapi situasi ini,” terang tim kuasa hukum dalam rillisnya.
Yakni:
- Meminta seluruh para pendukung untuk memberikan dukungan dan doa agar proses hukum ini dapat berjalan dengan sebagaimana yang diharapkan,
- Dengan mempertimbangkan fakta-fakta peristiwa hukum di Provinsi Bengkulu terhadap Calon Gubernur Rohidin Mersyah yang dilakukan oleh KPK, maka perlu disampaikan langkah hukum yang akan diambil oleh Tim Hukum yaitu akan mengajukan Praperadilan, karena tuduhan pihak KPK terhadap Rohidin Mersyah adalah tidak berdasarkan hukum.
- Adapun Praperadilan ini diajukan dengan beberapa alasan diantaranya :
- Mencermati pernyataan resmi KPK RI tanggal 24 Nov 2024 terkait OTT di Provinsi Bengkulu, maka didapati informasi bahwasannya rangkaian kegiatan OTT tersebut telah dimulai sejak Juli 2024 dan kamudian dilaksanakan tangkap tangan pada 23 November 2024, oleh karena itu kami menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal penyelidikan sampai penyidikan bukan dengan metode tangkap tangan,
- Peristiwa hukum tersebut bukanlah “Tangkap Tangan” karena yang dimaksud tangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah “sedang melakukan, dengan segera sesudah melakukan, sesaat diserukan khalayak ramai, atau sesaat ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk tindak pidana, dalam kaitan ini kegiatan OTT terhadap Rohidin Mersyah tidak memenuhi kualifikasi tangkap tangan yang diatur dalam KUHAP,
- Tidak tergambarnya keterlibatan langsung Rohidin Mersyah dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga pemenuhan minimal 2 alat bukti yang relevan untuk menetapkan sebagai tersangka tidak terpenuhi secara hukum,
- Kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa pilkada baik tentang ASN, money politik dan lain-lain bersinggungan dengan kewenangan Gakkumdu (Bawaslu) terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-undang,
- Proses hukum maupun penetapan Tersangka sepatutnya ditunda sampai Pilkada selesai demi memberikan ruang demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan Undang-undang yang mengatur Pilkada.
(Red)