Bengkulu, Satujuang.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu membantah keras tuduhan adanya aliran uang hasil dugaan penipuan pengurusan jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu ke kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) PAN.
Bantahan tersebut disampaikan Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyusul terungkapnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Repal Pahlevi (34) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (9/9/26).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa bersama saksi Teddy Junaidi (penuntutan secara terpisah) diduga meminta dan menerima uang dari saksi Rio Ariwibowo dan Kartika dengan total mencapai Rp550 juta.
Uang tersebut diminta secara bertahap dengan alasan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional hingga kegiatan partai politik.
Teuku memastikan DPW PAN Provinsi Bengkulu tidak pernah menerima maupun meminta uang dari Repal untuk kegiatan HUT PAN.
“Jelas bahwa itu karangan, kebohongan. Saat itu acara HUT PAN kami ada DPW Bengkulu. Satu pun tidak ada yang bersinggungan dengan Repal. Itu semua tanggung jawab saya selaku sekretaris dan kita tidak kenal dengan Repal itu. Jadi, bohong dia bilang ada acara HUT PAN di Jakarta dan sebagainya,” kata Teuku saat dikonfirmasi.
Teuku menilai penyebutan kegiatan PAN dalam perkara tersebut disengaja oleh terdakwa untuk menyeret pihak lain ke dalam persoalan hukum yang tengah dihadapinya.
“Itu mungkin cara dia untuk yang lain kena tempias. Saya pastikan yang untuk ke PAN itu tidak ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan internal PAN di Bengkulu berada di bawah koordinasi pengurus partai.
Pembiayaan kegiatan partai selama ini murni bersumber dari kontribusi internal kader dan anggota legislatif PAN, tanpa pernah meminta bantuan dari pihak luar.
“Seluruh kegiatan Partai Amanat Nasional ada di bawah komando saya dan itu sama sekali kita tidak pernah meminta bantuan dengan siapa pun di luar PAN. Kebiasaan kami kalau ada acara partai ya urunan dari anggota legislatif dan kader-kader yang simpatik terhadap partai,” lanjut Teuku.
Seperti diketahui, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy SH MH, JPU mendakwa Repal Pahlevi dengan pasal alternatif.
Diantaranya Pasal 492 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau Pasal 486 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.
JPU menguraikan bahwa Repal mengaku sebagai tim kreatif kepala daerah dan mengklaim memiliki akses ke orang dekat Gubernur Bengkulu.
Korban diyakinkan bahwa Kartika dapat diloloskan menjadi Dirut Bank Bengkulu.
Rangkaian penyerahan uang terjadi sejak Agustus hingga Desember 2025 dengan total dana Rp550 juta.
Namun, Kartika dinyatakan gugur pada tahap seleksi administrasi lantaran tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif perbankan.
Di sisi lain, Penasihat Hukum terdakwa Reval, Made Sukiade SH, menyampaikan klaim berbeda mengenai aliran dana tersebut.
Made menyebut kliennya bukan pihak yang menikmati sebagian besar uang Rp550 juta tersebut.
“Klien kami ini orangnya jujur dan polos, sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum lain. Dari total Rp550 juta itu, sekitar Rp500 juta diserahkan langsung oleh Repal kepada Tomi, asisten pribadi gubernur, atas perintah yang bersangkutan. Klien kami hanya menikmati porsi yang sangat kecil untuk operasional,” ujar Made seusai persidangan.
Made mendesak aparat penegak hukum untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat, termasuk Tomi dan Teddy, agar kliennya tidak dijadikan pelaku tunggal atas perbuatan yang dinikmati bersama. (Red)












