Bengkulu, Satujuang.com – Laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran bernilai fantastis mencapai Rp102,9 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong resmi menggelinding di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kejati Bengkulu memastikan penanganan laporan pengaduan masyarakat tersebut akan diproses secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan ini menyoroti realisasi anggaran TA 2024 sebesar Rp92.660.666.450 dari total pagu Rp102.969.812.036.
Anggaran jumbo ini dikelola oleh Kepala Dinas Kesehatan berinisial R, yang diketahui menjabat melintasi era kepemimpinan tiga bupati berbeda, yakni era Rosjonsyah, Kopli Ansori, hingga Bupati Azhari.
Kejati: Seluruh Laporan Ditelaah Syarat Formil dan Materiil
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH, menegaskan bahwa tidak ada laporan masyarakat yang diabaikan.
Namun, ia meminta publik memahami mekanisme kerja penegak hukum dalam melakukan pengujian awal.
“Setiap laporan pengaduan yang diserahkan kepada kami akan kami pelajari terlebih dahulu. Kami melihat apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil. Setelah itu dilakukan telaah terhadap laporan tersebut,” ujar Fri Wisdom, Selasa (11/8/26).
Fri Wisdom meluruskan persepsi publik bahwa “tindak lanjut” laporan tidak serta-merta langsung berujung pada penetapan tersangka atau penyidikan.
Hasil kajian awal tim penyidik dapat melahirkan beberapa muara keputusan:
- Peningkatan Status: Dinaikkan ke tahap penyelidikan/penyidikan jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
- Pelimpahan Wilayah: Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sesuai wilayah hukum tempat kejadian.
- Penyaluran ke APIP: Diteruskan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) jika terindikasi sebagai pelanggaran administratif.
- Penghentian: Dihentikan jika berdasarkan hasil telaah tidak ditemukan bukti awal yang cukup.
“Masyarakat terkadang menganggap tindak lanjut berarti pasti naik jadi perkara. Padahal belum tentu, semua wajib diuji melalui proses kajian yang objektif. Kami berharap masyarakat bersabar menunggu proses yang berjalan,” tambahnya.
Sorotan 30 Poin Temuan: Dari BOK Rp1 Miliar hingga Penarikan Tunai Rp3,6 Miliar
Laporan resmi yang masuk ke Kejati Bengkulu tersebut memuat sedikitnya 30 poin fakta administrasi keuangan dan 30 poin dugaan penyimpangan yang meminta jaksa melakukan audit investigatif mendalam.
Beberapa poin krusial yang menjadi fokus sorotan pelapor meliputi:
- Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas BOK Rp1,08 Miliar: Ditemukan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 13 Puskesmas se-Kabupaten Lebong sebesar Rp1.088.615.000.
- 18 Kali Penarikan Tunai Rp3,63 Miliar: Adanya 18 kali transaksi penarikan uang tunai melalui mekanisme UP/GU/TU/LS senilai total Rp3.632.941.444 selama TA 2024 yang dipertanyakan kelengkapan SPJ dan dasar hukumnya.
- Kekurangan Volume Fisik Puskesmas Semelako: Indikasi pekerjaan kurang volume pada pembangunan Puskesmas Semelako senilai Rp404.909.631.
- Belanja BBM Tak Sesuai Kondisi Nyata: Temuan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disinyalir fiktif/tidak sesuai kondisi riil sebesar Rp24.552.815.
- Tunggakan Utang BPJS & Tunda Bayar Rp5,7 Miliar: Dinas Kesehatan masih menunggak utang Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ke BPJS sebesar Rp2,85 miliar serta utang belanja/tunda bayar pihak ketiga sebesar Rp2,86 miliar.
Anjloknya Target Pendapatan dan Pengelolaan Aset Digital
Selain potensi kerugian negara pada pos belanja, laporan tersebut juga membeberkan kinerja penerimaan yang anjlok.
Target pendapatan Dinkes Lebong TA 2024 yang dipasang sebesar Rp13,05 miliar hanya mampu terealisasi sebesar Rp5,81 miliar (44,54%).
Pelapor juga meminta jaksa memeriksa fisik persediaan barang medis senilai Rp4,08 miliar, reklasifikasi aset Kartu Inventaris Barang (KIB) sebesar Rp615 juta, hingga azas manfaat aset tak berwujud berupa Website Dinas Kesehatan TA 2019 yang dibeli seharga Rp23,75 juta (nilai buku per 31 Desember 2024 tersisa Rp11,67 juta).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong berinisial R belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang tengah ditelaah oleh penyidik Kejati Bengkulu tersebut. (Red/Alx)












