Bengkulu, Satujuang.com – Skandal investasi berkedok arisan bodong yang menyeret Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Obooy (NC) resmi bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan agenda sidang perdana pada Rabu (7/10/26) besok.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menandai babak baru penuntutan atas kerugian 115 korban yang nilainya mencapai Rp4,1 miliar.
Sebelum berhadapan dengan meja hijau, Cik Oboy sempat melarikan diri dan berstatus buron sebelum akhirnya dibekuk Tim Resmob di wilayah Lampung pada Juni 2026.
Dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik, otoritas mengamankan total uang tunai sebesar Rp582,5 juta, yang mencakup pengembalian dana Rp233 juta dari suami dan ibu kandung tersangka.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita aset berupa dua sertifikat tanah di Betungan, dua unit sepeda motor, barang-barang bermerek, iPhone 17 Pro Max, serta ratusan barang bukti riwayat transaksi perbankan dan dompet digital.
Penasihat Hukum tersangka, Hj Maghdaliansi, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur pembuktian di muka sidang.
“Prinsipnya kami menunggu proses pelimpahan resmi dan persidangan di pengadilan. Mengenai wacana pembentukan paguyuban korban oleh JPU untuk menghitung skema pemulihan kerugian, kami menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Maghdaliansi.
Maghdaliansi juga membantah tuduhan bahwa kliennya menikmati seluruh dana Rp4,1 miliar secara pribadi dan mengklaim adanya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara berangsur.
“Keterangan klien kami menegaskan uang tersebut tidak dinikmati sendiri. Skemanya adalah penghimpunan dana yang diputar kembali antar-peserta. Klarifikasi ini sudah dituangkan dalam berkas dan akan kami uji secara terbuka dalam pembuktian di fakta sidang,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu kini bersiap menyodorkan ratusan item barang bukti digital dan dokumen perbankan untuk membongkar konstruksi pidana tersangka dalam persidangan mendatang. (Red)












