Rejang Lebong – Dua wanita muda berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu karena kedapatan miliki sejumlah narkoba jenis sabu.
Tita Zamzabilla alias Tita (23) warga Gang Persaudaraan Kelurahan jalan Baru Kecamatan Curup, dan Denne Titania Ramadani Sakti alias Nuk (23), warga Gang Masinggan Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup.
Keduanya diringkus petugas di Air Merah Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (14/5) malam sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Penangkapan ini dijelaskan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasatres Narkoba Iptu C.P. Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Anggraeni Ginting dalam press release di Mapolres Rejang Lebong.
“Telah kami amankan 2 terduga pelaku wanita. Dari keduanya didapati barang diduga narkoba jenis ganja sebanyak 7 paket kecil. Barang bukti tersebut dibungkus kertas nasi warna coklat,” terang Kapolres, Rabu (18/5/22).
Kapolres menambahkan, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkas Kapolres. (Tribrata)