Menu

Mode Gelap
Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa! Jelang Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Beri Diskon Harga Tiket Hingga Tarif Tol Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA Usai Sumpah Advokatnya Dibekukan

Hukum

Jalan Provinsi Dijadikan Tambang Sejak Lama, Kejati Beri Waktu Dua Bulan

badge-check


Kajati Bengkulu Heri Jerman Perbesar

Kajati Bengkulu Heri Jerman

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan waktu dua bulan untuk perusahaan tambang batu bara yang merusak jalan provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, yang mengatakan akan melakukan tindakan tegas berupa pidana bagi perusahaan tambang jika tidak dilaksanakan.

“Ada perusahaan tambang yang merugikan Provinsi Bengkulu, dimana ada jalan provinsi yang sampai saat ini jalannya rusak dan tidak dapat dipergunakan,” ucap Heri Jerman, Rabu (18/5/22).

Dikatakan Kajati, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap dinegosiasikan antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut, yang berjanji akan mengganti.

Jalan dengan panjang 3 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara tersebut kata Heri, sudah dirusak sejak bertahun-tahun lalu.

Lebih lanjut, pihak Kejati Bengkulu saat ini disebutkan sedang menunggu itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak.

“Apabila dalam dua bulan ini janjinya tidak ditepati maka dengan terpaksa perusahaan tambang ini akan kita pidanakan,” tutup Heri Jerman.

Di sisi lain, Kepala Desa Gunung Payung Muhammad Hatta mewakili seluruh masyarakat desa mengungkapkan bahwa masyarakat sangat bergantung pada jalan itu.

Walaupun sebelumnya, pihak perusahaan telah memberikan jalan pengganti yang diperuntukan bagi masyarakat, namun kualitas jalan tersebut buruk dibanding dengan jalan provinsi yang rusak.

Sehingga ia meminta agar pihak terkait yang bertanggung jawab akan hal ini dapat segera memperbaiki jalan itu.

“Jalan penggantinya tak diaspal, berlubang rusak dan berdebu. Sudah 3 tahun masyarakat merasakan buruknya jalan pengganti itu,” tutup Muhammad Hatta. (**)

Trending di Hukum